KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur penulis panjatkan
kehadirat ALLAH SWT, berkat rahmat dan karunia-Nya, penulis dapat menyelesaikan
karya tulis ini yang berjudul “Nasionalisme Di Indonesia”. Berbagai sumber
telah penulis ambil sebagai bahan dalam pembuatan karya ilmiah ini.
Penulis berharap karya tulis ini
dapat bermanfaat bagi kita semua. Dan penulis juga menyadari bahwa dalam karya
tulis ini masih banyak kekurangannya.
Untuk itu penulis sangat
mengharapkan kritik dan saran yang dapat membangun demi kemajuan dimasa yang
akan datang.
Wassalam
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Berbagai masalah yang dihadapi
oleh Bangsa Indonesia mulai dari masalah kemiskinan, pengangguran, terorisme
dan lain sebagainya. Menimbulkan suatu ataupun banyak permasalahan. Salah
satunya adalah rendahnya rasa Nasionalisme Bangsa Indonesia. Memang itu tidak
bisa dipungkiri, karena masyarakat lebih memilih untuk kelangsungan hidupnya
dari pada memikirkan hal-hal seperti itu yang dianggapnya tidak penting.
Padahal rasa nasionalisme itu sangat penting sekali bagi bangsa Indonesia untuk
bisa menjadi bangsa yang maju, bangsa yang modern , bangsa yang aman dan damai,
adil dan sejahtera.
Itu berbanding terbalik dengan
situasi yang terjadi pada sejarah bangsa Indonesia di masa penjajahan Belanda.
Bangsa Indonesia mencapai puncak kejayaan rasa nasionalime pada masa tersebut.
Dimana pejuang-pejuang terdahulu kita bersatu dari sabang sampai merauke untuk
membebaskan diri dari tirani. Yang mana itu bisa terwujud jika adanya rasa
nasionalisme yang tinggi di masyarakat Indonesia. Dan telah terbukti kita bisa
memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia dengan semangat juang yang
tinggi. Tapi bagaiman dengan saat ini? Hal tersebut pun berpengaruh pada
ketahanan nasional bangsa ini. Dapat kita lihat aksi bom-bom di Negara
Indonesia ini seakan menjawab bahwa rendah sekali rasa nasionalisme kita hingga
kita bisa-bisanya merusak bangsa dan Negara kita sendiri.
1.2. Rumusan Masalah
Keterkaitan mengenai tinggi
ataupun rendahnya rasa Nasionalisme memang berkaitan erat dengan banyak faktor.
Faktor tersebut bisa dikarenakan kita telah dibodohi selama 32 tahun yang
membuat rasa nasionalisme kita menjadi luntur. Tapi ada juga faktor yang berasal
dari kita sendiri misalnya tingkat kemiskinan dan pengangguran, orang miskin
pastinya tidak memikirkan hal-hal yang seperti itu namun meraka lebih sering
memikirkan bagaimana mereka dapat makan esok hari padahal seperti yang tertera
dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 yang berbunyi :
Pasal 27 ayat 3
“Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”
Ayat tersebut menjelaskan bahwa
kita wajib melakukan upaya pembelaan Negara yang tentunya harus dengan rasa
nasionalisme yang timbul dari diri kita sendiri. Yang jadi pertanyaan masih
adakah Rasa Nasionalisme Masyarakat Indonesia dalam diri mereka?
1.3. Maksud dan Tujuan
Tujuan dari penulisan karya
ilmiah mengenai “Rendahnya Rasa Nasionalisme Bangsa Indonesia” adalah yang
pertama untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah yaitu Pendidikan Pancasila.
Selain hal itu, topik ini sangat menarik untuk diperbincangkan. Karena Rasa
Nasionalisme itu bisa tumbuh subur jika faktor-faktor penunjang lainnya pun
bagus atau tercapai. Karena Rasa Nasionalisme sangat berkaitan erat dengan
tinggkat kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
BAB II
NASIONALISME
2.1. Pengertian Nasionalisme
Menurut Ernest Renan:
Nasionalisme adalah kehendak untuk bersatu dan bernegara.
Menurut Otto Bauar: Nasionalisme
adalah suatu persatuan perangai atau karakter yang timbul karena perasaan
senasib.
Menurut Hans Kohn, Nasionalisme
secara fundamental timbul dari adanya National Counciousness. Dengan perkataan
lain nasionalisme adalah bentuk dari kesadaran nasional berbangsa dan bernegara
sendiri. Dan kesadaran nasional inilah yang membentuk nation dalam arti
politik, yaitu negara nasional.
Menurut L. Stoddard: Nasionalisme
adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sebagian terbesar individu di mana
mereka menyatakan rasa kebangsaan sebagai perasaan memiliki secara bersama di
dalam suatu bangsa.
Menurut Dr. Hertz dalam bukunya
yang berjudul Nationality in History and Politics mengemukakan empat unsur
nasionalisme, yaitu:
Hasrat untuk mencapai kesatuan.
Hasrat untuk mencapai kemerdekaan.
Hasrat untuk mencapai keaslian.
Hasrat untuk mencapai kehormatan bangsa.
Sedangkan menurut Louis Sneyder.
Nasionalisme adalah hasil dari perpaduan faktor-faktor politik, ekonomi,
sosial, dan intelektual.
Nasionalisme timbul dari diri
kita sendiri, rasa itu timbul jika kita meraskan hal yang sama dengan orang
lain ataupun masyarakat yang lainnya. Jadi nasionalisme berbanding lurus dengan
persamaan anatara individu yang satu dengan individu yang lainnya.
2.2 Karakteristik Nasionalisme
Karakteristik Nasionalisme yang
melambangkan kekuatan suatu negara dan aspirasi yang berkelanjutan, kemakmuran,
pemeliharaan rasa hormat dan penghargaan untuk hukum.
Nasionalisme tidak berdasarkan
pada beberapa bentuk atau komposisi pada pemerintahan tetapi seluruh badan
negara, hal ini lebih ditekankan pada berbagi cerita oleh rakyat atau hal yang
lazim, kebudayaan atau lokasi geografi tetapi rakyat berkumpul bersama dibawah
suatu gelar rakyat dengan konstitusi yang sama.
Membanggakan pribadi bangsa dan sejarah
kepahlawanan pada suatu Negara.
Pembelaan dari kaum patriot dalam melawan
pihak asing.
Kebangkitan pada tradisi masa lalu sebagai
bagian mengagungkan tradisi lama karena nasionalisme memiliki hubungan
kepercayaan dengan kebiasaan kuno. Seperti nasionalisme orang mesir bahwa kaum
patriot harus memiliki pengetahuan tentang kebudayaan mesir yang tua dan hebat
untuk menjaga kelangsungan dari sejarah.
Suatu negara cenderung mengubah fakta
sejarah untuk kemuliaan dan kehebatan negaranya.
Ada spesial lambang nasionalisme yang
diberikan untuk sebuah kesucian. Bendera, lambang nasionalisme dan lagu
nasionalisme merupakan hal yang suci untuk semua umat manusia sebagai kewajiban
untuk pengorbanan pribadi.
2.3. Jenis-jenis Nasionalisme
Snyder membedakan empat jenis
nasionalisme, yaitu:
Nasionalisme revolusioner, (terjadi di
Perancis pada akhir abad ke18).
Untuk negeri yang dikatakan memiliki
nasionalisme revolusioner, ketika elite politik sangat berkeinginan untuk melakukan
demokratisasi, tapi lembaga perwakilan yang ada jauh dari memadai untuk
mengimbanginya.
Nasionalisme kontrarevolusioner, (terjadi
di Jerman sebelum Perang Dunia I). Negeri yang bernasionalisme
kontrarevolusioner, para elite politiknya menganggap diri selalu benar dan
untuk itu lewat lembaga perwakilan yang ada, mereka menyerang pihak yang mereka
anggap sebagai musuh atau melawan kepentingan mereka.
Nasionalisme sipil, (merujuk pada
perkembangan di wilayah Britania dan Amerika hingga sekarang). Suatu negeri
dikatakan memiliki nasionalisme sipil ketika ia memiliki lembaga perwakilan
yang kuat, dan juga para elite politiknya memiliki kelenturan dalam
berdemokrasi.
Nasionalisme SARA (diterjemahkan dari kata
ethnic nationalism) (terjadi di Yugoslavia atau Rwanda).
SARA di sini merujuk pada akronim
zaman Orde Baru, yakni suku, agama, ras, dan antar golongan, yang sering kali
justru ditabukan untuk dibicarakan dalam negeri yang sangat plural ini. Dapat
dikatakan nasionalisme SARA jika para elite politik negara tersebut tidak
menganut paham demokrasi, dan mengekspresikan kepentingannya hanya untuk
membela satu kelompok tertentu lewat lembaga-lembaga perwakilan yang ada.
Snyder memilah empat jenis nasionalisme tersebut dan Ia membedakannya dari interseksi
kuat atau lemahnya lembaga perwakilan politik, dan lentur atau tidak lenturnya
kepentingan elite politik terhadap demokrasi.
2.4. Makna Nasionalisme
Makna Nasionalisme secara politis
merupakan kesadaran nasional yang mengandung cita-cita dan pendorong bagi suatu
bangsa, baik untuk merebut kemerdekaan atau menghilangkan penjajahan maupun
sebagai pendorong untuk membangun dirinya maupun lingkungan masyarakat, bangsa
dan negaranya.
Kita sebagai warga negara
Indonesia, sudah tentu merasa bangga dan mencintai bangsa dan negara Indonesia.
Kebanggaan dan kecintaan kita terhadap bangsa dan negara tidak berarti kita
merasa lebih hebat dan lebih unggul daripada bangsa dan negara lain. Kita tidak
boleh memiliki semangat nasionalisme yang berlebihan (chauvinisme) tetapi kita
harus mengembangkan sikap saling menghormati, menghargai dan bekerja sama
dengan bangsa-bangsa lain.
Jadi Nasionalisme dapat juga
diartikan:
Nasionalisme dalam arti sempit adalah suatu
sikap yang meninggikan bangsanya sendiri, sekaligus tidak menghargai bangsa
lain sebagaimana mestinya. Sikap seperti ini jelas mencerai-beraikan bangsa
yang satu dengan bangsa yang lain. Keadaan seperti ini sering disebut
chauvinisme.
Sedang dalam arti luas, nasionalisme
merupakan pandangan tentang rasa cinta yang wajar terhadap bangsa dan negara,
dan sekaligus menghormati bangsa lain.
2.5. Nasionalisme Pancasila
Pada prinsipnya nasionalisme
Pancasila adalah pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap
bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
Prinsip nasionalisme bangsa
Indonesia dilandasi nilai-nilai Pancasila yang diarahkan agar bangsa Indonesia
senantiasa:
Menempatkan persatuan – kesatuan,
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau
kepentingan golongan
Menunjukkan sikap rela berkorban demi
kepentingan Bangsa dan Negara
Bangga sebagai bangsa Indonesia dan
bertanah air Indonesia tidak rendah diri
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak
dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa
Menumbuhkan sikap saling mencintai sesama
manusia
Mengembangkan sikap tenggang rasa
Tidak semena-mena terhadap orang lain
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
Senantiasa menjunjung tinggi nilai
kemanusiaan
Berani membela kebenaran dan keadilan
Merasa bahwa bangsa Indonesia merupakan
bagian dari seluruh umat manusia.
Menganggap pentingnya sikap saling
menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
2.6. Beberapa Bentuk Dari
Nasionalisme
Nasionalisme dapat menonjolkan
dirinya sebagai sebagian paham negara atau gerakan (bukan negara) yang populer
berdasarkan pendapat warganegara, etnis, budaya, keagamaan dan ideologi.
Kategori tersebut lazimnya berkaitan dan kebanyakan teori nasionalisme
mencampuradukkan sebahagian atau semua elemen tersebut.
2.6.1. Nasionalisme
Kewarganegaraan (atau nasionalisme sipil) adalah sejenis nasionalisme dimana
negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan aktif rakyatnya,
"kehendak rakyat", "perwakilan politik".
2.6.2. Nasionalisme Etnis adalah
sejenis nasionalisme di mana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya
asal atau etnis sebuah masyarakat.
2.6.3. Nasionalisme Romantik
(juga disebut nasionalisme organik, nasionalisme identitas) adalah lanjutan
dari nasionalisme etnis dimana negara memperoleh kebenaran politik syang
menjadi ("organik") hasil dari bangsa atau ras, menurut semangat
romantisme. Nasionalisme romantik adalah bergantung kepada perwujudan budaya
etnis yang menepati idealisme romantic, kisah tradisi yang telah direka untuk
konsep nasionalisme romantik.
2.6.4. Nasionalisme Budaya adalah
sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya
bersama dan bukannya "sifat keturunan" seperti warna kulit, ras dan
sebagainya. Contoh yang terbaik ialah rakyat Tionghoa yang menganggap negara
adalah berdasarkan kepada budaya. Unsur ras telah dibelakangkan di mana
golongan Manchu serta ras-ras minoritas lain masih dianggap sebagai rakyat
negara Tiongkok. Kesediaan dinasti Qing untuk menggunakan adat istiadat
Tionghoa membuktikan keutuhan budaya Tionghoa. Malah banyak rakyat Taiwan
menganggap diri mereka nasionalis Tiongkok sebab persamaan budaya mereka tetapi
menolak RRC karena pemerintahan RRT berpaham komunisme.
2.6.5. Nasionalisme Kenegaraan
ialah variasi nasionalisme kewarganegaraan, selalu digabungkan dengan
nasionalisme etnis. Perasaan nasionalistik adalah kuat sehingga diberi lebih
keutamaan mengatasi hak universal dan kebebasan
2.6.6. Nasionalisme Agama ialah
sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh legitimasi politik dari persamaan
agama. Walaupun begitu, lazimnya nasionalisme etnis adalah dicampuradukkan
dengan nasionalisme keagamaan
BAB III
NASIONALISME DI INDONESIA
Bangsa Indonesia adalah bangsa
yang kaya akan budaya, suku, ras dan agama. Hal tersebut sangat berkaitan
dengan jiwa nasionalisme bangsa Indonesia, tinggi ataupun rendahnya rasa
nasionalisme Indonesia ditimbulkan banyak faktor yang mempengaruhi. Faktor yang
berpengaruh terhadap tinggi atau rendahnya rasa nasionalisme tersebut antara
lain pengaruh budaya-budaya barat yang dengan sangat mudahnya masuk dan
mempengaruhi budaya Indonesia yang jati dirinya adalah budaya timur. Adapula faktor
ekonomi yang mempengaruhi rasa nasionalisme bangsa Indonesai. Terlepas dari
faktor-faktor tersebut sebenarnya dalam sejarah bangsa menyebutkan bahwa rasa
nasionalisme pada jaman penjajahan lebih tinggi dari pada saat ini, memang
tidak bisa dipungkiri hal tersebut membuat bangsa Indonesia dapat terlepas dari
penjajahn Belanda yang tentu saja dulu bisa dibilang dipelopori oleh Bung
Karno.
Nasionalisme sendiri banyak
jenisnya. Di Indonesia sendiri saat ini lebih mengarah pada jenis nasionalisme
kontrarevolusioner yang transparan dapat dilihat oleh kaum awam, karena elite
politik kita selalu saja merasa dirinya benar dan apabila melihat sesuatu tidak
sesuai dengan kepentingannya mereka tidak akan sungkan untuk melawan musuhnya.
Selama ini nasionalisme yang digunakan oleh penguasa adalah jenis nasionalisme
artikuaris, yaitu nasionalisme yang selalu mengkaitkan dengan sejarah kejayaan
masa lalu tanpa melihat keterkaitan dengan masa sekarang terlebih masa depan.
Nasionalisme yang selalu
mengagung-agungkan sejarah dan kebudayaan bangsa, namun pelaksanaanya pada
keadaan aktual justru nol atau sebaliknya, menginjak-injak budaya dan sejarah
bangsa serta memanfaatkannya untuk kepentingan kekuasaan. Maka, jual beli
ideologi dan penghianatan atas kepercayaan rakyat tidak terhindarkan. Hubungan
antara nilai-nilai antik yang dimuliakan itu dan tingkah laku sosial-politik
kian serba tidak jelas, seringkali sambil membanggakan kebudayaan bangsa,
dengan mudahnya mencabut nyawa orang. Atau sambil menyerukan toleransi, tanpa malu-malu
menculik orang-orang yang berbeda pendapat. Dan sambil berkotbah mengenai tepo
sliro, tapi mencuri uang milik rakyat, merampas tanah penduduk.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya
Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia, dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang
Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dalam penjelasan UUD 1945
dinyatakan bahwa pembukaan UUD mengandung empat pokok pikiran, yakni : pokok
pikiran persatuan yang merupakan dasar Negara, pokok pikiran keadilan sosial
yang merupakan tujuan Negara, pokok pikiran kedaulatan rakyat yang merupakan
system Negara, dan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang
merupakan fundamen moral Negara.
Pokok pikiran tentang dasar
Negara, tujuan Negara, dan system Negara yang ketiga-tiganya menjadi satu
kesatuan sebagai fundamen politik Negara, dijiwai oleh fundamen moral Negara,
yang artinya politik Negara Indonesia tidak boleh bertentangan dengan hokum
Tuhan, hokum kodrat dan hukumetik, sebagai perwujudan dari fundamen moral
Negara, sebagaimana dibicarakan dalam kajian Pancasila sebagai Yuridis
kenegaraan.
Dalam pokok pikiran persatuan
sebagai inti dasar Negara yang sekaligus merupakan dasar yang utama ialah untuk
mewujudkan nasionalisme Indonesia atau disebut juga dengan nasionalisme
Pancasila. Sebagai pokok pikiran keadilan social sebagai tujuan Negara untuk
mewujudkan sosialisme Pancasila sebagai dasar ekonomi Pancasila.Dan antara
keduanya, dari dasar Negara untuk mewujudkan tujuan Negara, ada suatu system
tertentu yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan tersebut, yakni dengan
demokrasi Pancasila sebagai sistem Negara.
3.1. Sejarah Nasionalisme Bangsa
Indonesia
Nasionalisme merupakan suatu
bentuk ideologi, demikian pendapat James G. Kellas (1998: 4). Sebagai suatu
ideologi, nasionalisme membangun kesadaran rakyat sebagai suatu bangsa serta
memberi seperangkat sikap dan program tindakan. Tingkah laku seorang nasionalis
didasarkan pada perasaan menjadi bagian dari suatu komunitas bangsa.
Sedangkan nasionalisme Indonesia
adalah nasionalisme yang sejak awal anti kolonialisme dan anti imperialisme.
Pembentukan Indonesia sebagai nation selain faktor kesamaan geografis, bahasa,
kohesifitas ekonomi, dan yang paling pokok adalah make up psikologis sebagai
bangsa terjajah. Pengalaman penderitaan bersama sebagai kaum terjajah
melahirkan semangat solidaritas sebagai satu komunitas yang mesti bangkit dan
hidup menjadi bangsa merdeka. Semangat tersebut oleh para pejuang kemerdekaan
dihidupi tidak hanya dalam batas waktu tertentu, tetapi terus-menerus hingga
kini dan masa mendatang.
Substansi Nasionalisme Indonesia
mempunyai dua unsur: Pertama, kesadaran mengenai persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia yang terdiri atas banyak suku, etnik, dan agama. Kedua, kesadaran
bersama bangsa Indonesia dalam menghapuskan segala bentuk penjajahan dan
penindasan dari bumi Indonesia. Semangat dari dua substansi tersebutlah yang
kemudian tercermin dalam Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945
dan dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan
dengan jelas dinyatakan “atas nama bangsa Indonesia”, sedang dalam Pembukaan
UUD 1945 secara tegas dikatakan, "Segala bentuk penjajahan dan penindasan
di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan."
Berdirinya Republik Indonesia,
telah memberi bukti bahwa nation Indonesia beserta kesadaran nasionalismenya
tidak hanya eksis, tapi hidup-aktif dalam pengembangan dirinya dan dalam
kehidupan masyarakat antar bangsa. Eksistensi nasion dan nasionalisme Indonesia
adalah fakta obyektif yang tidak dapat dinegasikan oleh teori-teori atau
analisis-analisis apapun. Analisis atau pandangan yang menyimpulkan bahwa
“Indonesie bestaat niet” (Indonesia itu tidak ada) dengan alasan kata
“Indonesia” berasal dari asing telah mengalami kegagalan, tidak laku dijajakan
sebagai wacana untuk memanipulasi nasionalisme Indonesia dan untuk memecah
belah bangsa serta integritas NKRI. Suka atau tidak suka, harus diakui
keberadaan bangsa Indonesia dengan kesadaran nasionalismenya, dan keberadaan
negara Indonesia dengan segala atributnya sebagai suatu fakta yang tidak dapat
disangkal oleh siapapun.
Proklamasi Kebangsaan Indonesia
tersebut dalam sejarah perkembangannya telah memberi makna yang sangat
signifikan bagi nation building dan pemantapan kesadaran nasionalisme
Indonesia. Proses pengembangan kesadaran nasionalisme Indonesia bisa dibilang
dipelopori oleh Bung Karno yaitu sejak masa mudanya, yang berkeyakinan bahwa
hanya dengan ide dan jiwa nasionalismelah sekat-sekat etnik, suku, agama,
budaya dan tanah kelahiran bisa ditembus untuk menggalang persatuan perjuangan
melawan kolonialisme. Dalam artikel-artikelnya, banyak pidato dan diskusinya
masalah nasionalisme dengan gencar diperjuangkan oleh Bung Karno. Bahkan
sekat-sekat ideologipun oleh Bung Karno ditebas tanpa ampun demi perjuangan
tersebut.
Berdirinya Republik Indonesia
tersebut telah memberi bukti bahwa nation Indonesia beserta kesadaran
nasionalismenya tidak hanya eksis, tapi hidup-aktif dalam pengembangan dirinya dan dalam
kehidupan masyarakat antar bangsa. Eksistensi nasionalisme Indonesia adalah
fakta yang tidak dapat ditilai dari teori-teori atau analisis-analisis apapun.
Analisis atau pandangan yang menyimpulkan bahwa “Indonesie bestaat niet”
(Indonesia itu tidak ada) dengan alasan kata “Indonesia” berasal dari asing telah mengalami kegagalan,
tidak laku dijajakan sebagai wacana untuk memanipulasi nasionalisme Indonesia
dan untuk memecah belah bangsa serta integritas NKRI. Suka atau tidak suka, harus diakui
keberadaan bangsa Indonesia dengan kesadaran nasionalismenya, dan
keberadaan negara Indonesia dengan segala atributnya sebagai suatu fakta yang tidak dapat disangkal oleh
siapapun.
Bicara tentang nasionalisme
Indonesia, perlu dicatat bahwa kita tidak bisa menerapkan padanan dengan
nasionalisme Barat. Sebab nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang
berpondasi dari Pancasila. Artinya nasionalisme tersebut bersenyawa dengan
keadilan sosial, yang oleh Bung Karno
disebut Socio-nasionalisme. Nasionalisme yang demikian ini menghendaki
penghargaan, penghormatan, toleransi kepada bangsa atau suku bangsa lain. Maka
nasionalisme Indonesia berbeda dengan nasionalisme Barat yang bisa menjurus ke sovinisme (nasionalisme
sempit) yang membenci bangsa atau suku bangsa lain, menganggap bangsa atau
sukubangsa sendirilah yang paling bagus, paling unggul dll. sesuai dengan
individualisme Barat. Nasionalisme Indonesia sampai tahun 1965 sudah mantap
bersemayam di dada bangsa Indonesia. Tahap nation building telah tercapai dan
bersiap-siaga untuk menuju ke tahap berikutnya yaitu state building, yang
terhambat dan rusak berat dalam perjuangan untuk nation building, perjuangan melawan pemberontakan-pemberontakan
dan sisa-sisa kolonialisme. Tapi tahap perjuangan state building ini ternyata
terpangkas oleh timbulnya peristiwa G30S dan berdirinya kekuasaan rezim Orde
Baru atau Rezim Jendral Soeharto.
Sekarang ini harus diakui bahwa kesadaran Nasionalisme
sedang mempunyai banyak masalah berat, yang memerlukan pembenahan secara serius
dan diberbagai asfek. Kegagalan pembenahannya akan mempunyai dampak terhadap
persatuan bangsa dan kesatuan negara Indonesia. Dengan melihat kembali ke
sejarah lampau, kita melihat jelas bahwa selama Indonesia dalam kekuasaan rezim
Orde Baru berlaku tatanan pemerintahan kediktatoran-militer yang anti demokrasi, anti national, anti HAM,
anti hukum dan keadilan, yang menumpas ideal nasionalisme Indonesia. Kekuasaan
demikian, yang berlangsung selama 32 tahun dan menggunakan pendekatan
kekerasan, telah mematikan inisiatif dan kreativitas rakyat, memperbodoh
rakyat. Di sisi lain tindakan rezim Orba tersebut menumbuhkan kebencian rakyat mendasar,
terutama rakyat luar Jawa yang merasakan kekayaan alamnya dijarah dan kebudayaannya
dieliminir. Maka tidaklah salah kalau dikatakan terjadi penjajahan oleh rezim
Orba atau rezim Soeharto. Kolonialisme Orba ini meskipun hanya 32 tahun (suatu
jangka waktu relatif pendek jika dibandingkan dengan penjajahan kolonialisme
Belanda) menjajah Indonesia tapi kerusakan yang diakibatkannya telah
menimbulkan krisis yang luar biasa, kemelaratan dan kesengsaraan rakyat yang
tak terhingga. Dari situasi yang demikian itu rakyat daerah luar Jawa merasakan
ketidak adilan yang sangat mendalam, yang mengakibatkan tumbuhnya benih-benih
gerakan disintegrasi dalam negara Indonesia. Di samping itu konflik yang
bernuansa SARA, misalnya antara suku Dayak dengan suku Madura (di Kalimantan),
antara ummat Kristen dengan ummat Islam (di Maluku dan
Sulawesi), penganiayaan fisik dan
pengrusakan harta benda etnik Tionghoa (di Jakarta) dll. Adalah contoh retaknya
bangunan nasionalisme Indonesia.
Maka dengan demikian menjadi
jelas bahwa sumber keretakan bangunan nasionalisme tersebut, adalah kekuasaan
rezim Orde Baru di bawah pimpinan jendral Soeharto. Tanpa mengetahui sumber
malapetaka tersebut kita tidak akan bisa dengan tepat memperbaiki atau
menyehatkan nasionalisme Indonesia yang sedang sakit tersebut.
Memang dengan melihat multi
kultural bangsa, kita tidak mudah untuk membangkitkan Negara ini dari
keterpurukkan, bahkan dengan mengganti NKRI ini menjadi Negara federal pun
tidak dimungkinkan meski secara teori dan secara komposisi masyarakat kita ini
mengarah kepada yang demikian
Serta alasan pembentukan negara
federal dalam kaitannya dengan masalah nasionalisme Indonesia tidak dapat
dibenarkan.
Di samping itu masih ada lagi
alasan-alasan yang tidak membenarkan solusi pembentukan negara federal di
Indonesia:
Dalam situasi kehidupan bernegara dan
bermasyarakat yang sangat rawan dewasa
ini (gagasan) pembentukan negara federal sama artinya mengobarkan dan
mempercepat proses disintegrasi. Sesungguhnya solusi pembentukaan otonomi luas
bagi daerah-daerah sudah tepat sekali, meskipun realisasinya masih menghadapi
kendala-kendala yang sangat serius.
Dalam membaca peta politik dewasa ini
tampak bahwa kekuatan Orde Baru masih utuh di mana-mana, bahkan konsolidasinya
makin menguat. Kalau pada era kejayaannya, semboyan “mempertahankan Negara
Kesatuan (NKRI)”, semata-mata sebagai taktik untuk mempermudah realisasi
strategi kolonialisme terhadap daerah-daerah. Maka dalam era reformasi dewasa
ini gagasan pembentukan Negara Federal akan merupakan kesempatan bagus bagi
kekuatan Orde Baru untuk mendirikan rezim-rezim Orba di daerah-daerah, sebab mereka memiliki sumber dana dan sumber daya manusia sangat
besar.
Dari persoalan-persoalan yang
terurai di atas, sampailah pada pertanyaan bagaimana tingkat atau kadar
nasionalisme Indonesia ini. Di kalangan masyarakat timbul pandangan yang
pesimistik. Tapi di samping itu terdapat pandangan optimistik yang cukup kuat
juga, nasionalisme Indonesia bisa “sehat”, sebab sebagian besar rakyat
Indonesia masih teguh jiwa patriotismenya, cinta bangsa dan tanah air
Indonesia. Tapi hal itu sulit akan terjadi apabila tidak didasari oleh
upaya-upaya serius oleh penyelenggara negara untuk:
Pembangunan ekonomi di semua daerah secara
merata dan realisasi otonomi daerah secara luas.
Penegakan demokrasi yang tidak anarki,
supremasi hukum yang berkeadilan dan demokrasi.
Penggalakan kehidupan bersuasana toleransi, aman-damai dan rukun
dalam masyarakat yang multi agama, suku, etnik dan budaya.
3.2. Nasionalisme dan Negara
Bangsa
Hubungan negara dan warga negara
sangat kuat, tidak dapat dilepaskan dari paham nasionalisme. Kewarganegaraan
merupakan konsekuensi dari paham nasionalisme. Dengan terbentuknya negara
bangsa atau negara modern maka yang paling penting adalah siapa-siapa yang
menjadi warga negara dan negara bangsa tersebut. Nasionalisme memiliki banyak
arti, tergantung dari penekanan dan sudut pandang yang dipakai. Nasionalisme
dapat diartikan kesadaran diri suatu bangsa. Nasionalisme berkaitan dengan
gagasan dan sentimen tentang identitas nasional bersamaan dengan identitas
seperti okupari, agama, suku, kelas, gender dan lain-lain. Nasionalisme juga
merupakan gerakan untuk meraih dan memelihara otonomi kohesi dan individualitas
bagi suatu kelompok.
Nasionalisme terbagi menjadi 5
jenis yaitu :
Nasionalisme humaniter
Nasionalisme yacobin
Nasionalisme tradisional
Nasionalisme liberal
Nasionalisme integral
Konsep nasionalisme dapat
dikatakan sebagai suatu konsep yang meletakkan kesetiaan tertinggi seseorang
pada suatu negara tertentu. Konsep nasionalisme berasal dari peradaban purba
Yunani dan Ibrani Purba. Yang kemudian diubah pandangannya oleh kaum
kosmopolitan dengan pendapat tidak ada bangsa yang ada warga dunia. Dengan
munculnya Rennaissance dan reformasi maka nasionalisme kemudian tumbuh dan
berkembang dan akhirnya lahirlah bangsa-bangsa modern.
Revolusi Prancis pada tahun 1789
mengakibatkan perombakan total pada berbagai bidang politik, negara memiliki
peranan yang sangat penting memahami pendidikan agar terbentuk generasi muda
nasionalis. Revolusi ini digerakkan oleh bangsawan nasionalis.
Indonesia dapat dicirikan sebagai
satu negara modern didasari dengan semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu
masyarakat untuk membangun masa depan bersama negara walaupun berbeda-beda
suku, agama, ras, etnik, budayadan golongan. Nasionalisme lahir pada abad 20
dengan adanya organisasi Boedi Oetomo yang menghasilkan ketetapan Sumpah Pemuda
pada tanggal 20 Oktober 1928. Tetapi pada saat itu belum dilandasi dengan
nasionalisme. Akar nasionalisme muncul setelah para pemuda belajar di Belanda
atau belajar dari pemerintah jajahanyang memunculkan nasionalisme modern karena
melampaui batas-batas etnis.
Untuk membentuk negara lebih
sulit daripada membentuk pemerintahan khususnya bangsa yang majemuk seperti
Indonesia. Agar terbentuk negara modern harus memiliki wawasan kenegaraan dan
dasar-dasar kultur Politik Nasional yang bersifat abstrak dan lembaga-lembaga
negara yang bersifat konkrit untuk mewujudkan kepentingan rakyat. Perlu adanya
integrasi nasional yang solid.
Dalam merancang lembaga-lembaga
negara Indonesia bersumber dari :
Esensi kultur politik tradisional yang
dianut masyarakat Indonesia yang sifatnya majemuk
Faham atau institusi kenegaraan modern yang
dianut pemimpin pergerakan kemerdekaan Indonesia.
Dari faham dan institusi
kenegaraan modern disepakati bahwa paham negara yang berdasarkan hukum, bentuk
negara yang republik, kedaulatan rakyat atau demokrasi, pemilihan umum, sistem
pemerintahan presidensiil, pengawasan oleh dewan perwakilan rakyat, otonomi
daerahdan jaminan hak warga negara dan penduduk. Dengan kesepakatan tersebut
maka terbentuklah negara Indonesia.
3.3. Faktor-faktor Yang
Mempengaruhi Rasa Nasionalisme di Indonesia
Banyak faktor-faktor yang
mempengaruhi rasa nasionalisme di Indonesia, faktor-faktor ini sangat
berpengaruh kepada tingkat atau kadar ataupun seberapa tinggi rasa nasionalisme
yang tertanam di masyarakat Indonesia ini.
Faktor-faktor tersebut adalah :
3.3.1. Faktor Ekonomi
Pada tahun 1997, dunia dilanda
krisis moneter yang menjalar dari mexico, terus ke Asia seperti Jepang, Korea,
Thailand, Malaysia dan Indonesia. Negara-negara di asia seperti Jepang, Korea,
Thailand, dan Malaysia cepat keluar dari krisis, karena Negara-negara itu kuat
dasar perekonomian dan mempunyai upaya yang kuat dan etos kerja yang tinggi
ingin cepat-cepat keluar dari krisis. Akan tetapi di Indonesia, krisis moneter
ini amat membuat Indonesai terpuruk. Kemiskinan, pengangguran, perekonomian
yang lemah, krisis politik, krisis kekuasaan, bahkan krisis kepercayaan dan
yang paling parah krisis nasionalisme. Tingkat kemiskinan yang tinggi dan
pengangguran yang dimana-mana membuat rasa akan bangga terhadap bangsa
Indonesia memudar. Rasa percaya pun ikut hilang, dan timbulnya berbagai macam
kecurigaan yang berlebihan ikut memperburuk dan memperumit masalah bangsa ini.
Keterkaitan rendahnya rasa nasionalisme dengan ekonomi adalah dimana kita dapat
melihat dan menyimpulkan bahwa seseorang yang miskin ataupun pengemis, pengamen
dan sejenisnya pastinya jauh dari pikiran apa yang bisa kita berikan pada
bangsa dan Negara ini. Mereka lebih mementingkan urusan perut mereka sendiri.
Karena memang itu seharusnya jika kitapun berada pada situasi yang sama.
Artinya memang rendahnya rasa nasionalisme sangat berkaitan erat dengan faktor
ekonomi. Bisa dikatakan jika dengan penghidupan yang layak seperti maka
kesadaran akan rasa nasionalime yang tumbuh dari diri kita sendiri akan sangat
subur.
3.3.2. Faktor Budaya
Budaya merupakan faktor utama
yang bisa dibilang menentukan rasa nasionalisme suatu bangsa. Dalam faktor ini
budaya negative baik dari budaya barat ataupun dari budaya internal masyarakat
kita berpengaruh terhadap tinggi atau rendahnya rasa nasionalisme. Apabila
dilihat lebih jauh budaya barat lebih kepada gaya hidup mereka seperti free sex,
loyal, dan serba bebas lainnya membuat rasa akan cinta tanah air khususnya
Indonesia semakin terkuras, sebagai contoh kita lebih banyak melihat masyarakat
khususnya para remaja yang lebih mengagung-agungkan tokoh-tokoh lain yang bisa
dianggap tidak sesuai dengan jati diri bangsa, dan membuat mereka lupa akan
rasa yang pernah kita miliki bersama disaat meraih kemerdekaan dari penjajah.
Yaitu rasa persatuan dan kesatuan, rasa nasionalisme yang tinggi dan rasa yang
menginginkan adanya perubahan.
Ditambah lagi dengan
bermacam-macam suku bangsa di Indonesia ini yang tentunya lebih banyka
perbedaanya dibandingkan dengan persamaan, yang tentu saja dapat menimbulkan
konflik-konflik internal bangsa, seperti kejadian di Madura dan Maluku serta
Jakarta beberapa decade silam lalu. Hal tersebut memang bias dibilang telah
menodai rasa Nasionalisme kita sebagai bangsa Indonesia. Dan bagaimana mungkin
kita akan dianggap sebagai bangsa yang menghargai sejarah dan Nasionalisme
tinggi jika dengan hal yang kecil pun kita mudah sekali dipecah belahkan. Oleh
sebab itu pastinya factor ini sangat berpengaruh terhadap rasa nasionalisme di
Indonesia.
3.4. Mengukur Tingkat
Nasionalisme Masyarakat Indonesia
Dalam hal ini memang susah untuk
mengukur tingkat Nasionalisme bangsa Indonesia secara matematis. Akan tetapi
dari berbagai faktor yang mempengaruhinya kita dapat juga mengira-ngira
bagaimana tingkat Nasionalisme yang dimiliki bangsa Indonesia saat ini.
Faktor ekonomi dan budaya yang
telah dibahas diatas memang sangat berperan dalam rasa Nasionalisme Bangsa
Indonesai karena bagaimana akan bisa membanggakan bangsa dan Negara ini jika
kemiskinan masih banyak, pengangguran masih numpuk, tingkat kriminalitas makin
tinggi. Orang pun akan memikirkan dua kali jika mugkin ditanyakan apakah anda
cinta dengan bangsa dan Negara ini?. Tapi tentunya pendapat orang berbeda
tergantung dari pemikiran mereka, akan tetapi sebagain masyarakat indonesiakan
masih berada di garis kemiskinan. Dengan kata lain pemikiran itu mungkin saja bisa dibenarkan.
Contoh lainnya yang bisa dibilang
mengurangi dan mengotori rasa nasionalisme adalah dimana banyaknya kasus
korupsi bahkan kolusi dan nepotisme yang jelas sekali membuat Negara ini tetap
dalam keadaan terpuruk. Bagaimana mungkin orang yang benar mempunyai rasa
nasionalisme yang tinggi dapat menguras harta yang bukan haknya. Harta yang
seharusnya untuk kemakmuran masyarakat. Apalagi kasus-kasus yang menyangkut
para elit politik dan orang nomor sekian di Indonesia. Itu sudah menodai
nasionalisme.
Ditambah lagi perbedaan sedik
saja di negeri ini bisa jadi masalah besar. Contohnya dalam masalah supporter
sepak bola yang sering terjadi kerusuhan, pengrusakan dan tawuran antar
supporter, rasisnya para suporter. Kapan bangsa Indonesia ini akan dewasa dan
memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi jika adanya perbedaan sedikit saja bisa
jadi masalah besar?
Kapan Indonesia akan seperti
Negara Jepang yang bisa dibilang jiwa patriotisme dan nasionalisme sangat
tinggi sekali. Jika kita Tanya saja pada masyarak mungkin saja masih banyak
yang tidak tahu Pancasila, padahal pancasila bisa dibilang wadah tempat
menyatukan berbagai penghalang yang menghantui bangsa Indonesia ini.
Tapi rasa optimis ini akan terus
ada karena dari gejala situasi saat ini. Sebagai contoh pengakuan budaya batik
oleh Negara tetangga menimbulkan rasa persatuan dan nasionalisme sebab kita pun
tidak mau budaya bangsa yang asli kita miliki menjadi hilang begitu saja
menjadi milik orang. Rasa tersebut timbul dari rasa senasib untuk memiliki
bangsa Indonesia ini. Akan tetapi jika rasa itu tidak di imbangi dengan rasa
penghormatan terhadap bangsa dan Negara lain maka akan menimbulkan sikap
cauvinisme.
Sikap yang mengagungkan bangsa
dan Negara sendiri tanpa menghormati bangsa dan Negara lainnya.
Rasa optimis itu tentu saja harus
diimbangi dengan pembenahan diberbagai aspek kehidupan seperti pembenahan
system perekonomian dan perpolotikan serta system hokum yang bagus. Karena
sekali lagi jika faktor yang mempengaruhinya kurang baik maka Indonesia akan
tetap tertinggal dan rasa nasionalisme itu mungkin saja akan menghilang dan
rasa percaya terhadap para pemimpin akan habis. Dan tentu mungkin apa yang kan
diprediksikan setelah itu adalah mungkin saja kita akan mengalami evolusi
seperti tahun 98? Tapi saya harapkan tidak demikian karena kita yakin masih
punya semangat untuk menjadi yang lebih baik lagi.
3.5. Menegakan Kembali Ideal
Nasionalisme Indonesia
Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 adalah Proklamasi Kebangsaan
Indonesia yang merupakan ikrar tentang eksistensi nasion dan nasionalisme Indonesia yang telah tumbuh puluhan tahun dalam
perjuangan melawan kolonialisme Belanda. Perjuangan bangsa Indonesia tersebut
pada tanggal 17 Agustus 1945 mencapai titik kulminasi dengan dikumandangkannya
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Soekarno-Hatta. Hal itu membuktikan bahwa
nasionalisme Indonesia sudah merupakan faktor penentu perkembangan sejarah
Indonesia – sejarah berdirinya negara Republik Indonesia.
Substansi Nasionalisme Indonesia
mempunyai dua unsur: Pertama, kesadaran mengenai persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia yang terdiri atas banyak suku, etnik, dan agama. Kedua, kesadaran
bersama bangsa Indonesia dalam menghapuskan segala bentuk penjajahan dan
penindasan dari bumi Indonesia. Semangat dari dua substansi tersebutlah yang
kemudian tercermin dalam Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945
dan dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam
pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan dengan jelas dinyatakan “atas nama bangsa Indonesia”, sedang dalam
Pembukaan UUD 1945 secara tegas dikatakan, "Segala bentuk penjajahan dan
penindasan di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan perikeadilan."
Kegagalan atas upaya tersebut di
atas akan mempercepat berlanjutnya proses penipisian kesadaran nasionalisme Indonesia,
yang akan berakibat semaraknya gerakan
disintegrasi bangsa dan negara. Inilah tugas berat pemerintahan dewasa ini.
Maka adalah tugas kita semua untuk membantu pemerintahan dalam memperbaiki
kerusakan-kerusakan negara dewasa ini.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Rasa Nasionalisme di Indonesia
telah ada dari jaman perjuangan melawan para penjajah hanya tahun demi tahun
mengalami penipisan karena adanya banyak faktor yang mempengaruhinya.
Diantaranya faktor perekonomian yang mana menimbulkan banyak masalah
pengangguran, kemiskinan dan lain-lain. Rasa Nasionalisme itu harus kita pupuk
ulang agar tidak hilang ditelan masa. Negara Indonesia sendiri menganut
Nasionalisme Pancasila yang mana dalam Nasionalisme ini kita tidak hanya
mencintai Bangsa dan Negara Indonesia sendiri tapi juga menghormati Negara dan
bangsa lainnya.
Saran
Untuk dapat memupuk kembali
semangat nasionalisme bangsa Indonesia, salah satunya bisa juga dengan lebih
menekankan pada pembenahan bidang perekonomian terlebih dahulu supaya tingkat
kemiskinan kita berkurang. Karena jika kita sudah menjadi bangsa yang Adil dan
Sejahtera Niscaya Rasa Nasionalisme kita pun akan tinggi dan Rakyat semakin
bangga dengan bangsa dan Negara Indonesia tercinta ini
August 19, 2017
Tags :
Nasionalisme
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments